Artikel Detail

Cara Mudah Mengurus dan Membayar Balik Nama Kendaraan Baru

Pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan salah satu prosedur penting yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan baru sebelum kendaraan tersebut digunakan secara legal di jalan raya. Proses ini berfungsi untuk menetapkan kepemilikan kendaraan secara resmi sekaligus mencatatnya dalam sistem administrasi pemerintah.


Meskipun sering dianggap berbelit-belit, pada kenyataannya mekanisme pengurusan balik nama kendaraan baru cukup mudah apabila seluruh persyaratan dipenuhi dengan baik dan sesuai ketentuan. Tahapan pertama yang harus dilakukan adalah menyiapkan dokumen administrasi yang diperlukan. Umumnya, berkas yang harus disediakan meliputi salinan KTP pemilik kendaraan, faktur pembelian dari dealer, formulir pengajuan BBNKB, surat rekomendasi dealer, serta bukti pelunasan kendaraan.


Dalam banyak kasus, pihak dealer telah membantu menyiapkan sebagian besar dokumen tersebut sehingga pemilik kendaraan hanya perlu memastikan kelengkapannya. Setelah semua persyaratan siap, pemilik kendaraan dapat mendatangi kantor Samsat untuk memulai proses administrasi.


Di kantor Samsat, petugas akan memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan pengecekan fisik kendaraan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin dengan data yang tercantum dalam dokumen. Tahap ini bersifat wajib sebagai dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) BBNKB yang menjadi acuan pembayaran pajak.


Setelah SKPD diterbitkan, pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran BBNKB melalui loket yang tersedia di Samsat Induk. Bukti pembayaran perlu disimpan dengan baik karena akan digunakan dalam proses penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).


Jika seluruh tahapan telah diselesaikan, petugas Samsat akan memberikan informasi terkait jadwal pengambilan STNK dan pelat nomor. Khusus di wilayah DKI Jakarta, BBNKB hanya dikenakan pada pembelian kendaraan pertama, sementara pembelian kendaraan kedua dan seterusnya tidak lagi dikenai biaya tersebut. Dengan mengikuti prosedur secara berurutan, proses balik nama kendaraan baru dapat berjalan lebih cepat dan aman.


Selain mengurus administrasi kendaraan baru, masyarakat juga diimbau untuk memperhatikan kewajiban pajak kendaraan yang telah dimiliki sebelumnya. Bagi Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan, saat ini merupakan kesempatan yang tepat untuk melakukan pelunasan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah memberlakukan kebijakan pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB.


Kebijakan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan khusus, sehingga Wajib Pajak hanya perlu membayar pokok pajaknya saja. Program tersebut berlaku mulai 10 November 2025 hingga 31 Desember 2025 dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh Wajib Pajak yang melunasi kewajiban pajaknya dalam rentang waktu tersebut.