Artikel Detail

Signifikansi Pembaruan Data Unit Keluarga melalui Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa pengisian otomatis data Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dalam sistem Coretax didasarkan pada Data Unit Keluarga (DUK). Dengan demikian, DUK harus diisi secara akurat dan sesuai kondisi sebenarnya. Hal ini penting agar data perpajakan istri maupun anggota keluarga lain yang berstatus sebagai tanggungan dapat terintegrasi dengan akun Coretax milik suami atau kepala keluarga.


DJP menambahkan, informasi anggota keluarga dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) akan ditarik langsung dari DUK, khususnya bagi anggota keluarga yang berstatus tanggungan.


Perlu diketahui, setiap individu dalam satu DUK dapat memiliki salah satu dari tujuh kategori status perpajakan, yakni kepala unit keluarga, tanggungan, bukan tanggungan, serta kepala unit keluarga lain dengan kode MT, PH, HB, atau OP. Oleh sebab itu, Wajib Pajak orang pribadi perlu memastikan bahwa data DUK yang tercatat sudah benar dan terbaru sebelum melaporkan SPT Tahunan PPh.


Langkah Mengecek dan Memperbarui Data Unit Keluarga


Pengecekan DUK beserta status perpajakan anggota keluarga dapat dilakukan melalui akun Coretax setelah proses aktivasi. Tahapannya sebagai berikut:


  1. Buka situs https://coretax.pajak.go.id;
  2. Masuk ke menu “Portal Saya”;
  3. Pilih “Profil Saya”;
  4. Akses menu “Data Unit Keluarga”; dan
  5. Periksa informasi pada kolom “Status Unit Perpajakan”.


Apabila Wajib Pajak perlu menambahkan, mengubah, atau menghapus data anggota keluarga, langkah-langkahnya adalah:


  1. Akses https://coretax.pajak.go.id;
  2. Klik menu “Portal Saya”;
  3. Pilih “Profil Saya”;
  4. Masuk ke bagian “Informasi Umum”;
  5. Tekan tombol “Edit”;
  6. Pilih menu “Unit Pajak Keluarga”; dan
  7. Klik “Tambah”, atau lakukan pengeditan maupun penghapusan data sesuai keadaan terkini.


Selain itu, DJP mengimbau agar Wajib Pajak memperhatikan beberapa ketentuan penting dalam proses pemutakhiran DUK, antara lain:


  1. Data yang dimasukkan harus sesuai dengan data kependudukan di Dukcapil;
  2. Status unit perpajakan wajib dipilih dari tujuh opsi yang tersedia, dengan ketentuan hanya satu orang yang dapat menjadi kepala unit keluarga dalam satu DUK;
  3. Kolom “Valid From” diisi dengan tanggal mulai tercatat sebagai anggota keluarga, seperti tanggal pernikahan atau kelahiran anak; dan
  4. Kolom “Valid To” diisi dengan tanggal berakhirnya status sebagai anggota keluarga, atau dibiarkan kosong jika status tersebut masih berlaku.