Artikel Detail

Margin 7 Persen untuk Bulog, Bentuk Kompensasi Negara atas Penugasan Pangan

Perum Bulog menegaskan bahwa margin 7 persen yang ditetapkan pemerintah tidak dapat dimaknai sebagai laba perusahaan. Margin tersebut merupakan bentuk kompensasi negara atas pelaksanaan penugasan strategis di sektor pangan yang dijalankan Bulog sebagai badan usaha milik negara.


Direktur Keuangan Perum Bulog menjelaskan, margin tersebut adalah instrumen kebijakan publik, bukan keuntungan bisnis sebagaimana praktik komersial pada umumnya. Skema ini dirancang agar Bulog mampu menjalankan fungsi vital seperti pengelolaan cadangan beras pemerintah dan stabilisasi pangan nasional secara berkesinambungan dengan kondisi keuangan yang sehat.


Menurutnya, tanpa adanya kompensasi yang memadai, pelaksanaan tugas negara berpotensi membebani keuangan perusahaan. Oleh karena itu, margin 7 persen diberikan sebagai dukungan agar Bulog dapat menjalankan mandat strategis secara profesional dan berorientasi jangka panjang.


Penugasan pemerintah kepada Bulog memiliki landasan hukum yang kuat. Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya Pasal 128, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap penugasan negara wajib disertai penggantian biaya yang timbul akibat pelaksanaan tugas tersebut.


Kebijakan ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2025, yang menegaskan kewajiban pemerintah memberikan kompensasi dan margin wajar atas penugasan pengadaan, pengelolaan, dan distribusi gabah atau beras dalam negeri untuk Cadangan Beras Pemerintah. Selain itu, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN mengatur bahwa penugasan khusus demi kepentingan publik harus diiringi dengan penjaminan biaya dan risiko oleh negara.


Dalam rangka memperkuat tata kelola pangan nasional, pemerintah membentuk Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021. Lembaga ini memiliki kewenangan menetapkan kebijakan teknis terkait penugasan pangan, termasuk pengaturan skema kompensasi dan margin bagi Bulog.


Sementara itu, pelaksanaan Cadangan Pangan Pemerintah dijalankan Bulog berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022. Aturan ini menegaskan bahwa seluruh biaya penugasan, termasuk margin, menjadi tanggung jawab pemerintah dan ditetapkan berdasarkan prinsip kewajaran.


Besaran margin penugasan sebesar 7 persen disepakati dalam rapat koordinasi terbatas yang digelar pada 29 Desember 2025 dan 12 Januari 2026. Selanjutnya, mekanisme pembayaran kompensasi dan margin tersebut ditetapkan oleh Bapanas.


Kepastian regulasi dan skema pembiayaan ini menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan peran Bulog sebagai instrumen negara di sektor pangan. Margin tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung investasi perusahaan, termasuk modernisasi serta peremajaan infrastruktur pascapanen dan logistik.


Dengan dukungan regulasi yang jelas, Bulog diharapkan dapat terus menjalankan penugasan pemerintah secara optimal, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjaga kesehatan keuangan perusahaan demi kepentingan publik dan stabilitas pangan nasional.


Penetapan margin fee 7 persen ini merupakan keputusan pemerintah yang diambil dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan pada 12 Januari 2026. Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi atas beban penugasan publik Bulog serta bagian dari strategi memperkuat perannya dalam menjaga pasokan, harga, dan distribusi pangan nasional.


Selama lebih dari satu dekade, sejak 2014, skema margin lama yang hanya sebesar Rp50 per kilogram dinilai tidak lagi relevan dengan meningkatnya biaya operasional, risiko penugasan, serta kebutuhan investasi infrastruktur. Melalui skema margin berbasis persentase, pemerintah memberikan ruang finansial yang lebih memadai agar Bulog mampu mendukung program swasembada pangan dan menjaga stabilitas harga beras di seluruh Indonesia.


Penetapan margin 7 persen telah melalui perhitungan bersama lintas kementerian dan lembaga. Meskipun sempat muncul usulan margin sebesar 10 persen, pemerintah akhirnya menyepakati angka 7 persen sebagai batas yang dinilai paling proporsional, terutama untuk menjamin keberlangsungan kebijakan beras satu harga secara nasional.